Komisi XIII DPR RI menyoroti dugaan praktik pertambangan ilegal yang masih beroperasi tanpa izin dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Temuan ini dinilai sebagai bukti lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin dan tanpa AMDAL seharusnya tidak boleh terjadi. Ia menyayangkan masih adanya perusahaan yang beroperasi secara ilegal, sementara masyarakat adat justru menghadapi tekanan hingga dugaan kriminalisasi saat mempertahankan wilayah adat mereka.
"Hari ini saya dengar ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin, tanpa AMDAL. Ini negara apa? Ada perusahaan membuka usaha tanpa izin dan tanpa AMDAL," ujar Saadiah Uluputty kepada wartawan, Sabtu, 4 Juli 2026.
Saadiah juga menyoroti data mengenai kawasan seluas sekitar 2,8 juta hektare yang dibahas dalam rapat. Ia mempertanyakan apakah sebagian besar wilayah tersebut merupakan tanah adat yang telah memperoleh perlindungan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, jika benar 70 persen dari kawasan itu adalah tanah adat, maka negara wajib memastikan hak masyarakat adat tidak dirampas oleh kepentingan bisnis.
"Apakah di kawasan 2,8 juta hektare itu ada tanah adat? Kalau benar 70 persen merupakan tanah adat, berarti ada hak masyarakat adat yang dirampas, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindunginya," tegasnya.
Artikel Terkait
Safari Politik Jokowi ke Jawa Tengah: PDIP Murka PSI Ingin Ganti Kandang Banteng
Jokowi Sengaja Ciptakan Adegan Injak Kepala Kerbau Demi Publisitas, Klaim PDIP
GP-Gibran Konsolidasi Massif, Dorong Gibran Rakabuming Raka Maju Capres 2029
Safari Politik Jokowi dan PSI Dinilai Percepat Persaingan Elite Menuju Pemilu 2029, Berpotensi Jadi Musuh Bersama