MULTAQOMEDIA.COM - Pernyataan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang lebih mengutamakan keharmonisan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan Agung dibandingkan kepastian hukum, dinilai sebagai kekeliruan serius dalam menentukan prioritas pengawasan.
Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, menegaskan bahwa di tengah ujian kredibilitas hukum akibat kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Komisi III DPR seharusnya berdiri sebagai pengawas independen. Bukan bertindak sebagai mediator kenyamanan atau sibuk menjaga perasaan institusi yang diawasi.
“Rakyat tidak membutuhkan simbolisasi rekonsiliasi elite berupa foto pejabat yang saling melempar senyum, melainkan kejelasan prosedur hukum yang transparan, sah, dan akuntabel hingga ke pengadilan,” ujar Hamdi, Rabu 15 Juli 2026.
Hamdi menekankan bahwa ungkapan kasih sayang kelembagaan dan penilaian pribadi yang menyebut Kapolri dan Jaksa Agung sebagai “orang baik” sama sekali tidak memiliki nilai yuridis dalam menguji keabsahan penyerahan penanganan perkara.
“Hukum acara pidana bekerja berdasarkan koridor kewenangan, hukum acara, perlindungan barang bukti, dan independensi penyidik — bukan watak personal pimpinan lembaga,” tegas Hamdi.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia