"Menterinya pergi (umrah) tanggal 11, kok bisa menandatangani Permenhut tanggal 13? Tanda tangan basah lagi! Jangan sampai menjerumuskan menterinya sendiri," kritik Titiek dengan nada tinggi.
Menanggapi protes ini, Wakil Menteri Kehutanan (Wam enhut) Rohmat Marzuki memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa ada mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) yang berlaku di lingkungan internal Kementerian Kehutanan. Namun, penjelasan ini tidak meredakan ketegangan.
Akhirnya, diputuskan untuk menahan sementara peraturan tersebut. "Kita akan hold dulu Ibu. Dan itu belum diundangkan, jadi baru persetujuan," klaim Rohmat Marzuki.
Alih-alih meredam situasi, penjelasan tersebut justru membuat rapat semakin memanas. Anggota Dewan dari berbagai fraksi melakukan interupsi dan menunjukkan bukti bahwa Permenhut ternyata sudah masuk Lembaran Negara dengan nomor Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 468. Temuan ini memicu pertanyaan baru mengenai transparansi dan prosedur di Kementerian Kehutanan.
Artikel Terkait
Ketua Korlabi Tuding Advokat Ahmad Khozinudin Agen Gelap di Balik Polemik Ijazah Jokowi
Menteri PU Tanting Umrah Gratis: Buktikan Aisyah Keponakannya, Dapat Hadiah
Keretakan Politik Prabowo-Jokowi Mulai Terlihat, Pengamat Prediksi Pecah di 2028
Susno Duadji Kritik Keras Menteri PU Dody Hanggodo: Seret Nepotisme Pengangkatan Keponakan Jadi Komisaris BUMN