"Menterinya pergi (umrah) tanggal 11, kok bisa menandatangani Permenhut tanggal 13? Tanda tangan basah lagi! Jangan sampai menjerumuskan menterinya sendiri," kritik Titiek dengan nada tinggi.
Menanggapi protes ini, Wakil Menteri Kehutanan (Wam enhut) Rohmat Marzuki memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa ada mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) yang berlaku di lingkungan internal Kementerian Kehutanan. Namun, penjelasan ini tidak meredakan ketegangan.
Akhirnya, diputuskan untuk menahan sementara peraturan tersebut. "Kita akan hold dulu Ibu. Dan itu belum diundangkan, jadi baru persetujuan," klaim Rohmat Marzuki.
Alih-alih meredam situasi, penjelasan tersebut justru membuat rapat semakin memanas. Anggota Dewan dari berbagai fraksi melakukan interupsi dan menunjukkan bukti bahwa Permenhut ternyata sudah masuk Lembaran Negara dengan nomor Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 468. Temuan ini memicu pertanyaan baru mengenai transparansi dan prosedur di Kementerian Kehutanan.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia