IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
MULTAQOMEDIA.COM - Praktisi hukum sekaligus Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, melontarkan kritik pedas terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. IPW mempertanyakan keputusan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yang tidak langsung melakukan penahanan terhadap Febrie setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 Juli 2026.
Menurut Sugeng, langkah ini menimbulkan keraguan publik terhadap akuntabilitas dan independensi tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. "Indonesia Police Watch mengkritik keras kinerja tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pasca diperiksanya tersangka Febrie Adriansyah pada tanggal 17 Juli 2026 yang tidak dikenakan status penahanan," ujar Sugeng dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026).
Standar Operasional Prosedur Diabaikan
Sugeng menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, di mana tersangka kasus korupsi biasanya langsung ditahan setelah pemeriksaan. "Akuntabilitas daripada tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung diragukan dan juga sikap independensinya. Karena sudah menjadi standar operasional prosedur di Kejaksaan Agung bahwa seorang tersangka tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, mereka akan dilakukan penahanan," jelasnya.
IPW menilai perlakuan terhadap Febrie tidak setara dibandingkan tersangka lain dalam perkara yang sama. "Perlakuan yang tidak equal terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menunjukkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung tidak menunjukkan independensinya atas dugaan masih kuatnya pengaruh tersangka Febrie Adriansyah sehingga SOP penahanan tidak dilakukan. Padahal pada kasus yang sama terhadap tersangka Don Rito dilakukan penahanan," tambah Sugeng.
Berpotensi Menghambat Pembuktian dan Obstruksi Keadilan
Sugeng mengingatkan bahwa tidak ditahannya Febrie berpotensi mengganggu proses pembuktian perkara. "Dengan tidak ditahannya tersangka Febrie Adriansyah ini, potensi perkara ini akan berpotensi mengalami kesulitan di dalam pembuktian dan akhirnya perkara ini prosesnya menjadi berlarut-larut, bahkan ada potensi menguapnya alat bukti. Potensi obstruction of justice bisa terjadi," tegasnya.
Artikel Terkait
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019
Gibran Duduk di Barisan Menteri Saat Sidang Kabinet, Warganet Berspekulasi