Oleh karena itu, IPW mendesak penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penahanan terhadap Febrie. "Karenanya, Indonesia Police Watch mendesak agar tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang digembar-gemborkan terdiri dari tim penyidik yang sangat kredibel, memiliki rekam jejak yang baik, untuk segera melakukan penahanan," ujarnya.
Sugeng juga menilai bahwa penahanan dan pengungkapan perkara secara terbuka kepada publik akan menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. "Tindakan penahanan serta expose perkara dengan menghadirkan para tersangka di depan media akan memulihkan kepercayaan publik pada proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung di dalam perkara tersangka Donny Rito dan Febrie Adriansyah."
Kaitan dengan Pertemuan Tiga Pihak
Dalam pernyataannya, IPW mengaitkan belum ditahannya Febrie dengan informasi yang beredar di media mengenai dugaan pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin setelah proses penggeledahan oleh penyidik Polri.
"Akuntabilitas dan independensi yang diragukan dari tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung ini harus dikaitkan dengan informasi yang beredar dan sudah disampaikan media, termasuk Tempo, yang menyatakan pada saat proses penyidikan oleh Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya, sesaat setelah adanya penggeledahan di rumah Sentul yang diakui sebagai rumah Febrie Adriansyah, yaitu adanya pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan juga Menhan Sjafrie Sjamsoeddin yang membahas kasus korupsi yang menimpa Febrie Adriansyah," kata Sugeng.
Ia menambahkan, korelasi antara informasi tersebut dengan belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. "Korelasi dengan tidak ditahannya tersangka Febrie dengan pertemuan tiga pihak tersebut menjadi kecurigaan publik akan proses hukum yang adil."
Desakan kepada Presiden Prabowo untuk Copot Jaksa Agung
Lebih lanjut, Sugeng meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dari jabatannya. Langkah ini dinilai perlu agar proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah berjalan dengan baik dan independen.
"Oleh karena itu, Indonesia Police Watch mendorong Presiden segera memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar proses penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menjadi tidak terkendala, dan akuntabilitas serta independensi dari tim penyidik terjaga," pungkas Sugeng.
Artikel Terkait
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019
Gibran Duduk di Barisan Menteri Saat Sidang Kabinet, Warganet Berspekulasi