Ia menambahkan, buruknya catatan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak lepas dari pembiaran sistemik. Salah satu indikatornya adalah regulasi yang dihasilkan DPR dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai sarat kepentingan politik.
Selain itu, ketidakpatuhan pejabat negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara jujur dan berkala juga mempersulit aparat hukum dalam melacak aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lucius menegaskan, skandal yang melibatkan eks Jampidsus ini harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi total dan reformasi sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Kasus ini harus menjadi pijakan untuk membenahi undang-undang sekaligus membuktikan keseriusan negara dalam memberantas korupsi," tegas Lucius.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia