Ia menambahkan, buruknya catatan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak lepas dari pembiaran sistemik. Salah satu indikatornya adalah regulasi yang dihasilkan DPR dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai sarat kepentingan politik.
Selain itu, ketidakpatuhan pejabat negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara jujur dan berkala juga mempersulit aparat hukum dalam melacak aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lucius menegaskan, skandal yang melibatkan eks Jampidsus ini harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi total dan reformasi sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Kasus ini harus menjadi pijakan untuk membenahi undang-undang sekaligus membuktikan keseriusan negara dalam memberantas korupsi," tegas Lucius.
Artikel Terkait
Kekayaan Kepala BGN Sudaryono Melonjak Rp22,53 Miliar dalam Setahun, Ini Rincian Asetnya
Mundur dari BGN tapi Bertahan di Pertamina: Kontroversi Nanik S. Deyang Dinilai Tidak Konsisten
Nanik S Deyang Mundur dari BGN, Tetap Jabat Komisaris Pertamina Tuai Pro Kontra
Pengamat Sebut Mundurnya Kepala BGN Jadi Momentum Perbaikan Program Makan Bergizi Gratis