DPP AKJII Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri dan Jaksa Agung Imbas Konflik Hukum Kejagung-Polri

- Kamis, 23 Juli 2026 | 14:25 WIB
DPP AKJII Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri dan Jaksa Agung Imbas Konflik Hukum Kejagung-Polri

DPP AKJII Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri dan Jaksa Agung, Ini Alasannya

Jakarta, Multaqomedia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) secara resmi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung. Desakan ini muncul dalam agenda konsolidasi tim khusus Research and Development Agency DPP AKJII yang digelar di Hotel Paragon Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Senin hingga Kamis, 20-23 Juli 2026.

Ketua Umum DPP AKJII periode 2026-2031, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, menyampaikan bahwa kasus yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi pemicu utama. Menurut Yusuf, status hukum Febrie Adriansyah yang masih abu-abu antara saksi dan tersangka menjadi ancaman serius bagi stabilitas pemerintahan.

“Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah adalah sinyal ancaman serius untuk Presiden Prabowo. Ini bukan masalah sepele karena berkaitan langsung dengan stabilitas pemerintahan dan penegakan hukum. Terjadi persaingan institusi yang berada di bawah komando presiden. Kejaksaan diduga dikorbankan dan terdapat indikasi banyak pihak yang terlibat. Kasus ini membuktikan lemahnya tim internal dalam intelijen terhadap permainan kotor aparat penegak hukum. Dugaan kuat mengarah pada gratifikasi, suap, pemerasan, dan atau perintah atasan,” jelas Yusuf pada Rabu, 23 Juli 2026.

Yusuf juga menambahkan bahwa pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah. Hal ini dinilai penting karena adanya upaya penggerusan dan pelemahan di dalam pemerintahan Presiden Prabowo yang berasal dari aparatur penegak hukum.


Halaman:

Komentar