MULTaqomedia.com - Pemerintah resmi mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin pagi, 27 Juli 2026.
Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry sejak Minggu, 26 Juli 2026. Setelah penerimaan tersebut, pemerintah akan segera menyelesaikan seluruh proses administratif. Presiden juga akan menerbitkan keputusan pemberhentian secara hormat terhadap Perry sebagai Gubernur BI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo untuk disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur sementara hingga proses pengangkatan gubernur definitif rampung. "Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Di dalam ketentuan, yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Desri Damayanti," jelas Mensesneg.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia