MULTaqomedia.com - Pemerintah resmi mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin pagi, 27 Juli 2026.
Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry sejak Minggu, 26 Juli 2026. Setelah penerimaan tersebut, pemerintah akan segera menyelesaikan seluruh proses administratif. Presiden juga akan menerbitkan keputusan pemberhentian secara hormat terhadap Perry sebagai Gubernur BI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo untuk disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur sementara hingga proses pengangkatan gubernur definitif rampung. "Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Di dalam ketentuan, yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Desri Damayanti," jelas Mensesneg.
Artikel Terkait
Denny Indrayana Sorot Posisi Gibran di Sidang Kabinet, Dukung Pemakzulan Wakil Presiden
DPP AKJII Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri dan Jaksa Agung Imbas Konflik Hukum Kejagung-Polri
Kontroversi Tempo Media Group: Tawaran Advertorial Agrinas di Tengah Pemberitaan Kritis Viral
Polemik Kipas Angin Rp1,8 Triliun: Menkeu dan Agrinas Saling Lempar Tanggung Jawab soal Pengadaan Kopdes Merah Putih