"Buat yang kemarin percaya Tom Lembong memang bersalah, harusnya lu pada bersuara paling lantang buat protes “abolisi” ini ga si? Monggo," kata @raffimulyaa.
"Gue kasih template deh: “Koruptor kok dibela”," sambungnya.
Presiden Prabowo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR yang berisi permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. DPR pun menyetujui permintaan tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan tidak menemukan mensrea atau niat jahat dari Tom Lembong dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Hakim juga menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi.
Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan: MCB Yes, MBG No
Rocky Gerung Sebut Chatib Basri Solusi di Tengah Krisis Rupiah dan Isu Mundur Menkeu Purbaya
Prabowo Tindak Tegas Korupsi BGN: Bukti Komitmen Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis
Sinyal 98 Jilid 2 Menguat, Noel Desak Prabowo Segera Rangkul PDIP dan Habib Rizieq