Ia menegaskan bahwa kewenangan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi harus dipandang sebagai mekanisme koreksi terhadap potensi kesalahan atau penyalahgunaan hukum yang bermuatan politis.
“Kalau Presiden mengkoreksi peradilan yang sesat, itu harus didukung. Tapi kalau Presiden yang justru menginisiasi peradilan sesat, itu yang harus dicegah,” tegasnya.
Pemberian amnesti dan abolis sesungguhnya i bukan hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Sejak era awal kemerdekaan hingga pemerintahan reformasi, presiden beberapa kali menggunakan kewenangan ini.
Tujuannya untuk meredakan ketegangan politik, mengoreksi kekeliruan hukum, atau memulihkan keadilan bagi pihak-pihak tertentu
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019