MULTAQOMEDIA.COM -Gugatan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo sebaiknya menunggu putusan pengadilan terkait keaslian ijazah yang dipersoalkan agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Pengamat politik Muhammad Gumarang menilai, kepastian hukum belum tercapai karena kasus dugaan ijazah palsu belum pernah diperiksa hingga tuntas di pengadilan.
Gugatan perdata di PN Solo, kata dia, tidak bisa diterima dengan alasan bukan kewenangan absolut. Sementara pengaduan pidana di Polda Metro Jaya juga telah dihentikan penyidikannya setelah keluar hasil uji forensik.
Dia menekankan, penghentian penyidikan berdasarkan uji forensik sifatnya relatif, bukan produk kepastian hukum yang absolut seperti putusan pengadilan.
"Karena itu, dasar untuk memproses laporan pencemaran nama baik terhadap Presiden masih dipertanyakan," ujar Gumarang kepada wartawan di Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Prabowo Tindak Tegas Korupsi BGN: Bukti Komitmen Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis
Sinyal 98 Jilid 2 Menguat, Noel Desak Prabowo Segera Rangkul PDIP dan Habib Rizieq
Hasjim Djalal: Kisah Anak Kampung Bukittinggi yang Menggandakan Wilayah Kedaulatan Indonesia
Chatib Basri Pulang ke RI Mendadak, Spekulasi Jadi Menteri Keuangan Baru Makin Kuat