MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN tahun 2025-2026. Rencananya, surat permohonan resmi sebagai JC akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung.
Justice Collaborator adalah istilah dalam hukum pidana Indonesia untuk tersangka atau terdakwa yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap perkara besar atau jaringan kejahatan yang lebih luas. Sony Sonjaya telah menunjuk Krisna Murti sebagai kuasa hukumnya. Menurut Krisna, kliennya memilih bersikap kooperatif karena ingin membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator, tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (4/6/2026). Ia menambahkan, Sony juga siap membeberkan pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut, termasuk dari kalangan eksekutif dan legislatif. "Yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud. Krisna berharap status Justice Collaborator ini dapat membantu penyidik membuka perkara secara lebih terang. "Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tambahnya.
Surat untuk Kepala BGN Baru
Artikel Terkait
Profil Chatib Basri: Ekonom Senior yang Diisukan Gantikan Purbaya sebagai Menkeu
Surat Tersangka Korupsi BGN ke Nanik Deyang Viral, Netizen Sebut Cepu dan Desak Kejagung Periksa Kepala BGN Baru
Profil Sony Sonjaya: Eks Wakil BGN yang Kabur dan Akhirnya Ditangkap
Penahanan Tersangka di KUHAP Baru 2025: Momentum & Mekanisme Perubahan Status dari Bebas ke Ditahan