Mantan Wakil BGN Siap Jadi Justice Collaborator, Bongkar Korupsi Makan Bergizi Gratis 2025-2026

- Jumat, 05 Juni 2026 | 04:00 WIB
Mantan Wakil BGN Siap Jadi Justice Collaborator, Bongkar Korupsi Makan Bergizi Gratis 2025-2026

Sebelumnya, Sony juga menjadi sorotan setelah menulis surat untuk Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryanti Deyang, yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya @sonysonjaya pada Rabu (3/6/2026). Dalam surat tersebut, Sony mengucapkan selamat atas jabatan baru Nanik serta menyinggung "hadiah indah" yang ia terima. "Kepada yang terhormat Ibu Nanik S. Deyang. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya," tulis Sony.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci maksud dari "hadiah" yang dimaksud. Dalam unggahan yang sama, Sony juga menyampaikan doa dan harapan atas amanah baru yang diemban Nanik sebagai pimpinan BGN. Ia menilai jabatan tersebut merupakan amanah besar yang harus dijalankan demi kepentingan masyarakat. "Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," tulisnya.

Telah Jadi Tersangka

Diketahui, Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ketiganya ditahan setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN dan sejumlah lokasi terkait penyidikan perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. "DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka," kata Syarief.

Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, termasuk pengendalian yayasan melalui pihak lain untuk memperoleh keuntungan tidak sah, serta dugaan mark up dalam berbagai pengadaan barang di BGN. Penyidik juga menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil dan berpotensi menimbulkan penggelembungan harga.


Halaman:

Komentar