Lanjut dia, down trading ini merujuk pada pergeseran konsumen ke produk rokok yang lebih murah, termasuk rokok ilegal, yang pada akhirnya merugikan penerimaan negara dan industri legal.
“Industri rokok dan tembakau memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Danis menyoroti bahwa ada lebih dari 6 hingga 9 juta warga Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini, baik sebagai karyawan, buruh, maupun petani tembakau,” jelas Danis.
Masih kata dia, keputusan menahan kenaikan cukai ini dianggap sebagai perlindungan terhadap jutaan mata pencaharian tersebut.
Meski demikian, Danis juga menekankan pentingnya menghormati hak masyarakat yang tidak merokok.
"Kita juga harus tetap menghormati masyarakat yang tidak merokok, sehingga semua dapat bergerak beriringan membangun industri nasional dan mencegah Indonesia dari bahaya resesi global," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pajak Rumah Sewa 2027: Pemerintah Incar Pemilik Rumah Kedua dan Juragan Kontrakan
Pemerintah Lunasi Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun Pakai APBN, Dicicil 6 Tahun
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Agustus 2026: Daftar Lengkap Pertamax, Turbo, dan Dexlite di Seluruh Wilayah Indonesia
PDIP Kritik APBN 2025: Utang Rp9.658 Triliun dan Defisit Membengkak Rp54 Triliun