Penguatan Data dan Sistem Coretax
Untuk mendukung pengawasan kebijakan ini, pemerintah berencana memperkuat integrasi data dengan berbagai instansi terkait. Langkah ini bertujuan mencocokkan informasi mengenai kondisi ekonomi dan profil wajib pajak secara lebih akurat.
Menurut Rofyanto, kelengkapan data wajib pajak yang dipadukan dengan data perekonomian akan memudahkan pemerintah melakukan benchmarking. Dengan demikian, potensi penerimaan yang selama ini belum optimal dapat lebih mudah dipetakan dan dieksekusi.
"Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal," kata Rofyanto.
Pengembangan Sistem Coretax untuk Analisis Pajak
Pemerintah juga terus mengembangkan sistem Coretax sebagai infrastruktur pendukung utama. Sistem ini dirancang untuk membantu pemerintah melakukan analisis terhadap data perpajakan secara lebih komprehensif dan terintegrasi.
"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus kita perbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," pungkasnya.
Dampak Kebijakan bagi Masyarakat
Kebijakan pajak sewa rumah ini tentunya akan berdampak signifikan bagi para pemilik properti, khususnya mereka yang memiliki lebih dari satu rumah dan aktif menyewakannya. Para juragan kontrakan dan pemilik rumah kos diimbau untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi aturan baru ini.
Dengan adanya perluasan basis pajak ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Masyarakat yang memiliki penghasilan dari sewa properti disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas pajak setempat untuk memahami kewajiban perpajakan mereka.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor properti dan sewa menyewa, seiring dengan upaya transformasi digital sistem perpajakan nasional melalui Coretax.
Artikel Terkait
Pemerintah Lunasi Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun Pakai APBN, Dicicil 6 Tahun
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Agustus 2026: Daftar Lengkap Pertamax, Turbo, dan Dexlite di Seluruh Wilayah Indonesia
PDIP Kritik APBN 2025: Utang Rp9.658 Triliun dan Defisit Membengkak Rp54 Triliun
PHK Massal TikTok: Karyawan Teknologi Tokopedia Tersisa 35 Orang, Operasional Pindah ke China