Pajak Rumah Sewa 2027: Pemerintah Incar Pemilik Rumah Kedua dan Juragan Kontrakan
MULTAQOMEDIA.COM - Pemerintah resmi berencana memperluas basis perpajakan pada tahun 2027 dengan menyasar sejumlah kelompok masyarakat yang dinilai memiliki potensi penerimaan pajak belum tergarap maksimal. Salah satu target utama kebijakan ini adalah pemilik rumah lebih dari satu atau yang kerap disebut sebagai juragan kontrakan.
Rumah Kedua Jadi Sasaran Optimalisasi Pajak
Kebijakan pajak terbaru ini menyoroti masyarakat yang memiliki lebih dari satu properti. Pemerintah menilai sebagian besar aset properti tersebut berpotensi disewakan atau dikontrakkan, sehingga mampu menghasilkan pendapatan tambahan bagi pemiliknya. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor properti.
Pernyataan Resmi Dirjen Anggaran Kemenkeu
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa perluasan basis pajak merupakan prioritas utama pemerintah. Hal ini disampaikannya dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.
"Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto, Sabtu (8/8/2026).
Logika Pajak Sewa Rumah dan Properti
Rofyanto menjelaskan, tidak seluruh properti yang dimiliki seseorang digunakan sebagai tempat tinggal. Banyak aset properti yang justru dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan melalui sewa atau kontrak.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," jelasnya.
Potensi penerimaan dari penghasilan sewa properti ini nantinya akan menjadi bagian integral dari upaya pemerintah memperluas basis pajak. Pemerintah akan secara sistematis mengidentifikasi kelompok atau aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat optimal dalam sistem perpajakan nasional.
Artikel Terkait
Pemerintah Lunasi Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun Pakai APBN, Dicicil 6 Tahun
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Agustus 2026: Daftar Lengkap Pertamax, Turbo, dan Dexlite di Seluruh Wilayah Indonesia
PDIP Kritik APBN 2025: Utang Rp9.658 Triliun dan Defisit Membengkak Rp54 Triliun
PHK Massal TikTok: Karyawan Teknologi Tokopedia Tersisa 35 Orang, Operasional Pindah ke China