"Ini adalah dosa lintas generasi menurut saya yang harus diselesaikan, jadi tidak hanya persoalan pemerintah hari ini, tapi juga pemerintah 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun yang lalu, di mana kita masih lemah soal integrasi data, penegakan hukum, serta politik fiskal yang sangat komprimistis," kata Media dalam Launching riset Celios bertajuk Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang, Selasa 12 Agustus 2025.
Menurut Celios, perluasan insentif pajak selama ini justru lebih memanjakan kelas atas. Hal tersebut terlihat dari Wacana Tax Amnesty Jilid III yang ingin didorong melalui Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak.
"Promosi kebijakan tersebut seakan mengabaikan evaluasi tax 8 amnesty pada jilid I dan II yang masih tidak optimal dari sisi target dan keadilan pajak. Situasi tersebut menunjukkan pendekatan fiskal yang cenderung reaktif untuk mengejar penerimaan jangka pendek tanpa perencanaan komprehensif," tulis Celios dalam risetnya.
Untuk itu, Media menilai penerapan pajak kekayaan bisa menjadi salah satu solusi untuk menambal penerimaan negara. Berdasarkan hitungannya, hanya dengan memajaki 2 persen kekayaan dari 50 orang superkaya di Indonesia selama setahun, negara bisa mengantongi sekitar Rp81 triliun.
"Kalau kita lihat, data terakhir menunjukkan ada hampir 2 ribu orang superkaya di Indonesia. Potensi ini jauh lebih besar dari estimasi kami saat ini," pungkas Media.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”