Bahkan secara spesifik para tersangka juga melakukan kekerasan di depan Polsek Cipayung dengan merusak mobil, membakar sepeda motor, melakukan aksi penghasutan hingga memprovokasi.
Terakhir, para tersangka juga melakukan pembakaran fasilitas umum seperti halte Transjakarta.
"Ada juga tersangka yang ditahan karena diduga membakar halte bus Transjakarta di depan sebuah mal, mal inisial F di jalan Sudirman, dekat gelora," jelasnya.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan