Bahkan secara spesifik para tersangka juga melakukan kekerasan di depan Polsek Cipayung dengan merusak mobil, membakar sepeda motor, melakukan aksi penghasutan hingga memprovokasi.
Terakhir, para tersangka juga melakukan pembakaran fasilitas umum seperti halte Transjakarta.
"Ada juga tersangka yang ditahan karena diduga membakar halte bus Transjakarta di depan sebuah mal, mal inisial F di jalan Sudirman, dekat gelora," jelasnya.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!