MULTAQOMEDIA.COM - Seorang warga negara asing (WNA) baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah sebuah video yang memperlihatkan dirinya menawarkan lahan seluas 54 are atau sekitar 5.000 meter persegi di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, viral. Video yang diunggah di platform Facebook ini menuai beragam reaksi dari netizen, yang mayoritas mempertanyakan legalitas WNA dalam menawarkan tanah berstatus hak milik di Indonesia.
Menanggapi viralnya video tersebut, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memberikan tanggapan langsung. Dalam keterangannya pada Jumat (31/7), ia menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bangli. "Pasti dan sudah ditelusuri oleh Kominfo," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sedana Arta juga menjelaskan bahwa dalam video tersebut, lokasi lereng yang ditawarkan belum jelas. Ia merinci bahwa untuk tanah di wilayah Penelokan, Kintamani, yang berada di jalur dari Denpasar menuju Singaraja, Kabupaten Buleleng, sebenarnya sudah diperbolehkan untuk dibangun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), namun dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Artikel Terkait
Viral! Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dipaksa Firewalk, BPJS Watch: Tidak Ada Urgensinya
Polda Metro Jaya Buka Suara soal Pagar Mal Jelang Aksi 17 Agustus: Belum Ada Surat Pemberitahuan, Situasi Aman Terkendali
Ribuan Pesilat PSHT Rusuh di Surabaya: Dorong Barikade Polisi dan Lempar Botol-Batu
Kejagung Tetapkan Teman Kuliah Febrie sebagai Tersangka Baru Kasus Pencucian Uang Eks Jampidsus