Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Tanah Laku Rp129 Miliar
MULTAQOMEDIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) sukses melelang barang rampasan negara dan barang sitaan eksekusi terkait perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokro merupakan terpidana dalam kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri yang menjadi sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sejumlah aset milik Benny Tjokro yang berhasil dilelang mencakup 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah. Total nilai lelang yang berhasil diraih mencapai Rp129,15 miliar.
"Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar," kata Anang dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2026).
Artikel Terkait
Viral! Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dipaksa Firewalk, BPJS Watch: Tidak Ada Urgensinya
Polda Metro Jaya Buka Suara soal Pagar Mal Jelang Aksi 17 Agustus: Belum Ada Surat Pemberitahuan, Situasi Aman Terkendali
Ribuan Pesilat PSHT Rusuh di Surabaya: Dorong Barikade Polisi dan Lempar Botol-Batu
Kejagung Tetapkan Teman Kuliah Febrie sebagai Tersangka Baru Kasus Pencucian Uang Eks Jampidsus