Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya

- Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00 WIB
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya





MULTAQOMEDIA.COM - Pakar telematika Roy Suryo kembali menggelar sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda sidang yang berlangsung Jumat (31/7/2026), Roy Suryo menghadirkan ahli pidana untuk memperkuat permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. Kasus ini masih berkaitan dengan dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Sidang pemeriksaan saksi dan ahli ini difokuskan pada penyampaian alat bukti serta keterangan ahli. Roy Suryo menjelaskan bahwa pihaknya hanya menghadirkan ahli karena keterbatasan waktu persidangan.

"Jadi hari ini adalah acaranya untuk memberikan bukti-bukti dan juga kesaksian. Kami diberi kesempatan untuk dua hal, yaitu saksi dan ahli. Tapi hari ini karena waktunya juga mepet, maka selain lembar bukti, kita akan sampaikan adalah keterangan dari ahli," kata Roy Suryo.

Ahli pidana yang dihadirkan adalah Didit Wijayanto Wijaya. Menurut Roy Suryo, Didit merupakan pakar yang disertasinya membahas tentang praperadilan. Kehadirannya untuk memberikan pandangan terkait kesesuaian permohonan ganti rugi yang diajukan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ahlinya adalah ahli pidana yang memang beliau itu disertasinya adalah soal praperadilan. Doktor Didit Wijayanto Wijaya yang nanti akan memberikan keterangan apakah yang kita mohonkan itu sesuai atau tidak," ujarnya.


Halaman:

Komentar