Selain menghadirkan ahli, Roy Suryo juga menyiapkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Bukti-bukti tersebut mencakup kerugian materiil maupun immateriil yang diklaim dialaminya setelah proses penangkapan dan penahanan.
Roy Suryo kembali menyinggung putusan praperadilan pertama yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya tidak sah. Dia juga menilai terdapat tindakan yang menimbulkan kerugian immateriil baginya.
"Penangkapan, penahanan, kemudian penggeledahan itu tidak sah. Tapi para termohon ini mengglorifikasi," katanya.
Diketahui, praperadilan ketiga Roy Suryo terdaftar di PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.
Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya sebesar Rp206 juta melalui sidang praperadilan. Rincian gugatan tersebut terdiri dari ganti rugi materiil senilai Rp106 juta dan ganti rugi immateriil senilai Rp100 juta.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri