MULTAQOMEDIA.COM - Sesuai dengan rencana, Divisi Propam Polri melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap Kompol K hari ini (3/9). Sidang tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Polri TV. Tampak, Kompol K yang sehari-hari bertugas sebagai komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Dalam sidang tersebut, nama jelas Kompol K terungkap. Yakni Kompol Cosmas Kaju Gae. Oleh Divisi Propam Polri, dia dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat. Dia duduk persis di samping sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis pekan lalu (28/8). Akibatnya Affan meninggal dunia.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan bahwa hari ini pihaknya juga diundang hadir dalam sidang etik tersebut. Menurut dia, sidang hari ini memang khusus dilaksanakan untuk personel Brimob Polda Metro Jaya yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik kategori berat. Ancaman hukuman untuk mereka adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
”Memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik kategori berat Itu 2 orang. Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga (Affan sebagai korban),” jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru