MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek, Nadiem Makarim baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagug) pada Kamis, 4 September 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini.
Mulanya, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia dengan bertujuan untuk membicarakan terkait produk Google Chromebook dalam program Google for Education pada Februari 2020.
Produk itu nantinya akan digunakan untuk peserta didik di Indonesia terutama di wilayah 3 Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).
Dari sinilah, Nadiem dan Google melakukan beberapa kali pertemuan dan disepakati bahwa produk Chrome OS yakni sistem operasi buatan Google yang dirancang untuk laptop Chromebook, dan Chrome Device Management yakni lisensi layanan dari Google yang memungkinkan administrator IT untuk mengelola, mengamankan Chromebook, perangkat ChromeOS lainnya bakal digunakan untuk proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
"Kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya," jelas Nurcahyo di Kejagung, Jakarta Selatan, merujuk pada inisial NAM sebagai Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem pun turut menghadirkan Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H; Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, JT, dan FH, selaku Stafsus Nadiem lewat rapat yang dilakukan tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta rapat untuk menggunakan headset.
"Mewajibkan peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," jelas Nurcahyo.
Namun, saat jtu pengadaan alat TIK seperti headseht belum dimulai.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan