MULTAQOMEDIA.COM -Sidang perdana gugatan ijazah SMA yang menyasar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda hingga pekan depan.
Penundaan lantaran penggugat bernama Subhan Palal menyatakan keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir sebagai kuasa hukum Gibran.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Jakarta, Senin, 8 September 2025.
Majelis Hakim mengaku memahami keberatan penggugat. Majelis menyatakan pihak Gibran dianggap tidak hadir dan persidangan ditunda hingga pekan depan.
“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan P1 ya. Satu minggu ya,” kata Hakim.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru