MULTAQOMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan latar belakang uang yang sempat dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah kepada KPK dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK juga mengungkapkan peran oknum Kementerian Agama (Kemenag) di balik uang tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, awalnya Ustaz Khalid berencana memberangkatkan jemaahnya menggunakan visa haji furoda. Namun, dia kemudian ditawari oleh seorang oknum dari Kemenag untuk menggunakan kuota haji khusus.
"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," ujar Asep, dikutip Jumat (19/9/2025).
Asep menjelaskan, Ustaz Khalid sempat mempertanyakan proses antrean untuk kuota haji khusus karena dia ingin jemaahnya bisa berangkat pada tahun yang sama. Oknum tersebut menjanjikan bahwa keberangkatan tetap bisa dilakukan di 2024.
Menurut Asep, oknum Kemenag itu meminta tambahan biaya yang disebut sebagai uang percepatan. "Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'," kata Asep.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru