MULTAQOMEDIA.COM -Setelah melakukan penggeledahan sekitar enam jam, petugas Kejati Lampung dengan pengawalan Polisi Militer, meninggalkan rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kamis dini hari, 25 September 2025.
Dikutip dari RMOLLampung, sekitar pukul 00.05 WIB, sejumlah mobil yang mengangkut dokumen beserta petugas Kejati dan Polisi Militer, meninggalkan rumah yang berlokasi di Jalan Bukit Nomor 86 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Sempat terjadi ketegangan saat awak media mencoba menghalangi mobil yang hendak keluar gerbang rumah itu untuk mendapatkan konfirmasi dan mengambil gambar. Sebab, tak satu pun dari pihak Kejati yang memberikan penjelasan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru