MULTAQOMEDIA.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT) balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi.
Sprindik umum adalah surat perintah dimulainya penyidikan tanpa mencantumkan identitas tersangka. Langkah ini memungkinkan KPK memperdalam peran calon tersangka dan mengumpulkan alat bukti lebih lengkap sebelum menetapkan tersangka secara resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyelidikan kasus tersebut sudah hampir selesai.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan