MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek jalan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut hal itu wajar karena berkaitan dengan pergeseran anggaran yang relevan dengan pokok perkara. “Terkait hakim yang meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, karena ada pergeseran anggaran, itu hal yang lumrah,” ujar Asep, dikutip Minggu (28/9/2025).
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melaporkan hasil persidangan lebih dulu sebelum KPK mengambil langkah. Jika ada permintaan resmi, KPK memastikan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan. Kalau ada permintaan, kita tindaklanjuti. Setelah itu akan dibicarakan juga dengan pimpinan untuk persidangan berikutnya,” jelasnya.
Asep menegaskan, apabila permintaan hakim dipenuhi, Bobby akan langsung dihadirkan di ruang sidang tanpa perlu diperiksa lebih dulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Apabila akan dipenuhi, itu langsung di persidangan. Karena tahapnya sudah di pengadilan, saksi-saksi yang diminta hakim langsung dihadirkan di ruang sidang,” tegasnya.
Adapun kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), M. Akhirun Piliang (Dirut PT DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN).
KPK menduga Topan Ginting mengatur pemenang lelang untuk menguntungkan pihak tertentu. Ia bahkan disebut dijanjikan fee Rp8 miliar terkait proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
Sementara Akhirun dan Rayhan diduga sudah menarik Rp2 miliar untuk dibagikan kepada pejabat yang membantu mengatur proyek.
Saat ini, JPU KPK masih menjalani proses persidangan dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang di Pengadilan Tipikor Medan.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan