MULTAQOMEDIA.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketiganya adalah Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris YA dan Bendahara SH.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 3 Oktober 2025, ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih dengan pengawalan ketat aparat Kejari Prabumulih dan TNI.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Dilaporkan Polisi: Fakta Ijazah S2-S3 Palsu Universitas Yamaguchi
Fuad Hasan Maktour: MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Haji
Banser Protes di KPK: Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
Restorative Justice Rismon Sianipar: Kronologi Lengkap Kasus Ijazah Palsu Universitas Yamaguchi