MULTAQOMEDIA.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketiganya adalah Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris YA dan Bendahara SH.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 3 Oktober 2025, ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih dengan pengawalan ketat aparat Kejari Prabumulih dan TNI.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Artikel Terkait
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Kasus Bupati Pati Sudewo: Penggeledahan Terkini
Dito Ariotedjo Beberkan Isi Pertemuan Jokowi dan MBS Soal Kuota Haji ke KPK
KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo: Peran Kunci dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji