"Tentu ini kami akan segera laporkan ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” kata Andika dikutip dari RMOLSumsel, Minggu 5 Oktober 2025.
Andika menambahkan, pihaknya juga telah meminta jajaran KPU Prabumulih agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Safei, didampingi Kasi Intel Ajie Marta, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, hingga Kaban Kesbangpol.
“Dana hibah yang seharusnya digunakan sesuai standar operasional justru diselewengkan. Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar dari total anggaran Rp26 miliar,” kata Safei
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dua Mantan Perwira Polisi Resmi Tersangka TPPU Narkotika, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditahan Kejati Atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar
Polisi Tangkap Dua Tersangka TPPU Jaringan Bandar Narkoba Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 Miliar ke KPK, Begini Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji