"Tentu ini kami akan segera laporkan ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” kata Andika dikutip dari RMOLSumsel, Minggu 5 Oktober 2025.
Andika menambahkan, pihaknya juga telah meminta jajaran KPU Prabumulih agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Safei, didampingi Kasi Intel Ajie Marta, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, hingga Kaban Kesbangpol.
“Dana hibah yang seharusnya digunakan sesuai standar operasional justru diselewengkan. Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar dari total anggaran Rp26 miliar,” kata Safei
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Dilaporkan Polisi: Fakta Ijazah S2-S3 Palsu Universitas Yamaguchi
Fuad Hasan Maktour: MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Haji
Banser Protes di KPK: Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
Restorative Justice Rismon Sianipar: Kronologi Lengkap Kasus Ijazah Palsu Universitas Yamaguchi