MULTAQOMEDIA.COM - Sidang lanjutan gugatan perdata ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, berlangsung tertutup, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (6/10/2025).
Persidangan tersebut beragendakan mediasi kedua antara para pihak. Gugatan perdata ini dimohonkan oleh seorang masyarakat sipil bernama, Subhan Palal.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 10.15 WIB, para pihak, yakni Subhan, tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka dan tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memasuki ruang mediasi.
Mereka duduk pada kursi-kursi yang berada di setiap sisi meja berbentuk bundar.
Hakim Mediator Sunoto memimpin mediasi itu. Dia tampak duduk di sisi meja yang paling dekat dengan pintu masuk ruang mediasi.
Saat proses mediasi berlangsung, pihak keamanan meminta awak media agar keluar dari ruangan itu karena pertemuan dilakukan secara tertutup.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka selaku tergugat kembali tak hadir.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang