Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan, Wapres RI itu tak hadir karena sudah memberikan surat kuasa istimewa kepada para penasihat hukum.
"T1 (tergugat 1: Gibran) belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami ya," kata Dadang, saat ditemui Tribunnews.com usai mediasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Dadang juga menyebut, hingga saat ini belum ada rencana dari Gibran Rakabuming Raka hadir secara langsung dalam persidangan yang melibatkan namanya tersebut.
Pada mediasi pertama tanggal 29 September 2025, Gibran tidak hadir .
Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang