MULTAQOMEDIA.COM - Sidang lanjutan gugatan perdata ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, berlangsung tertutup, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (6/10/2025).
Persidangan tersebut beragendakan mediasi kedua antara para pihak. Gugatan perdata ini dimohonkan oleh seorang masyarakat sipil bernama, Subhan Palal.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 10.15 WIB, para pihak, yakni Subhan, tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka dan tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memasuki ruang mediasi.
Mereka duduk pada kursi-kursi yang berada di setiap sisi meja berbentuk bundar.
Hakim Mediator Sunoto memimpin mediasi itu. Dia tampak duduk di sisi meja yang paling dekat dengan pintu masuk ruang mediasi.
Saat proses mediasi berlangsung, pihak keamanan meminta awak media agar keluar dari ruangan itu karena pertemuan dilakukan secara tertutup.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka selaku tergugat kembali tak hadir.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan