Bos Sawit Surya Darmadi Blak-blakan Ditinggal Karyawannya: Lagi Enak Bersatu, Lagi Susah Kabur

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:25 WIB
Bos Sawit Surya Darmadi Blak-blakan Ditinggal Karyawannya: Lagi Enak Bersatu, Lagi Susah Kabur

Dalam perkara tersebut Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar.


Hakim mengatakan fakta-fakta hukum membuktikan Surya Darmadi mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani Minus, dan PT Palma Satu, sebesar Rp 2,2 triliun yang di dalamnya termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20 persen senilai Rp 556 miliar. 


Perusahaan sawit Surya Darmadi tidak membayar kepada negara terhadap kegiatan perkebunan dan belum memiliki HGU.


Korporasi Bersekongkol


Saat ini, korporasi yang terafiliasi dengan Surya Darmadi disidangkan terkait kasus yang sama.


PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific didakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit. 


Menurut Jaksa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari mendapat izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Thamsir Rachman. 



Padahal, perusahaan tersebut tak memiliki izin prinsip serta lahannya berada di kawasan hutan.


"Lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa dalam sidang dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). 


Tak hanya itu jaksa juga menyebut ketujuh korporasi tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).


Meskipun tak memenuhi persyaratan, mereka tetap mendapat izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit dari Haji Raja Thamsir Rachman.


Atas perbuatan tersebut para terdakwa dianggap sudah memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi.


Berikut keuntungan yang diperoleh korporasi:


PT Palma Satu, Rp 1,4 triliun dan 3.288.924 dolar AS.

PT Seberida Subur, Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 dolar AS. 

PT Banyu Bening Utama, Rp 1.6 triliun dan 429.624 dolar AS.

PT Panca Agro Lestari, Rp 877 miliar dan 1.580.200 dolar AS. 

PT Kencana Amal Tani, Rp 2,4 triliun dan 2.468.556 dolar AS.

Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar 7.885.857,36 dolar AS.


"Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU. 



Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.


"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya. 


Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 20, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. 


Sumber: Tribunnews 


Halaman:

Komentar