MULTAQOMEDIA.COM -Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Brigadir HA ditempatkan di tempat khusus (Patsus) buntut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa berinisial ES.
Tindakan tegas tersebut dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten setelah mendapat laporan ES atas dugaan pelecehan seksual.
"Saat ini Bidpropam Polda Banten melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, Selasa, 28 Oktober 2025.
ES melaporkan Brigadir HA ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengaku telah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA, tepatnya di sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten pada 16 Juli 2025.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang