Menindaklanjuti laporan tersebut, Paminal Sie Propam Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta beberapa saksi, di antaranya pemilik dan pengelola vila di kawasan Cinangka, Serang.
Hasil pendalaman, Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025 dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri sebanyak 2 kali.
Paminal Polres Cilegon juga telah meminta keterangan terhadap istri sah Brigadir HA serta memeriksa terduga pelanggar. Brigadir HA pun mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor.
Atas peristiwa ini, Brigadir HA diserahkan ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dan di-Patsus-kan guna pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Didik
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG