Menindaklanjuti laporan tersebut, Paminal Sie Propam Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta beberapa saksi, di antaranya pemilik dan pengelola vila di kawasan Cinangka, Serang.
Hasil pendalaman, Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025 dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri sebanyak 2 kali.
Paminal Polres Cilegon juga telah meminta keterangan terhadap istri sah Brigadir HA serta memeriksa terduga pelanggar. Brigadir HA pun mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor.
Atas peristiwa ini, Brigadir HA diserahkan ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dan di-Patsus-kan guna pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Didik
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT hingga Diteriaki Koruptor oleh Warga