Dalam kegiatan OTT yang berlangsung sejak Senin, 3 November 2025, KPK mengamankan 10 orang.
Sebelumnya,, KPK sempat melakukan pengejaran terhadap Abdul Wahid, karena awalnya tidak ditemukan keberadaannya saat hendak ditangkap. KPK pun menangkap Abdul Wahid saat berada di salah satu kafe di Riau.
Sedangkan Kadis PUPR, Sekdis PUPR, dan 5 kepala UPT ditangkap saat berada di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau.
KPK juga sempat melakukan pencarian terhadap Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Pada Selasa petang, 4 November 2025, Dani menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus pemerasan ini, KPK menyebut adanya jatah preman sekian persen dari penambahan anggaran di Dinas PUPR untuk Gubernur Riau.
Barang bukti yang di antaranya adalah sejumlah uang dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat (AS), dan
Poundsterling. Jika dirupiahkan, total seluruhnya berjumlah Rp1,6 miliar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan