MULTAQOMEDIA.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga tersangka dimaksud, yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Namun demikian, pengumuman resmi termasuk konstruksi perkara baru akan disiarkan siang nanti, Rabu, 5 November 2025.
Artikel Terkait
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT hingga Diteriaki Koruptor oleh Warga