MULTAQOMEDIA.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga tersangka dimaksud, yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Namun demikian, pengumuman resmi termasuk konstruksi perkara baru akan disiarkan siang nanti, Rabu, 5 November 2025.
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG