Lanjut dia, KPK akan menentukan tindak lanjut setelah menerima laporan JPU, salah satunya dengan melakukan pengembangan kasus.
"Tunggu sampai persidangannya ini selesai dan nanti akan ada laporan dari Pak Jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan," pungkas Asep.
Pada Rabu, 5 November 2025, tim JPU telah membacakan tuntutan untuk 2 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Pemprov Sumut. Mereka adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang.
Akhirun dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp150 juga subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Dulasmi dituntut jaksa 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Topan Obaja Putra Ginting selaku Kadis PUPR Pemprov Sumut yang merupakan anak buah sekaligus orang dekat Bobby Nasution bakal segera disidangkan. Begitu juga dengan Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua, dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang