Tiga Tuntutan KAMI kepada Dewas KPK
Dalam laporannya, KAMI menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas.
- Penilaian terhadap dampak tindakan tersebut terhadap kredibilitas lembaga KPK.
- Pengambilan langkah etik dan kelembagaan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Desakan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Desakan untuk segera menindaklanjuti laporan ini juga datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Pada Rabu, 24 Desember 2025, ia mendatangi Dewas KPK untuk mempertanyakan kelanjutan laporannya yang dinilai tidak segera ditangani.
Pemeriksaan etik oleh Dewas KPK ini dinantikan banyak pihak untuk menjawab pertanyaan publik mengenai transparansi dan konsistensi penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan