Tiga Tuntutan KAMI kepada Dewas KPK
Dalam laporannya, KAMI menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas.
- Penilaian terhadap dampak tindakan tersebut terhadap kredibilitas lembaga KPK.
- Pengambilan langkah etik dan kelembagaan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Desakan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Desakan untuk segera menindaklanjuti laporan ini juga datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Pada Rabu, 24 Desember 2025, ia mendatangi Dewas KPK untuk mempertanyakan kelanjutan laporannya yang dinilai tidak segera ditangani.
Pemeriksaan etik oleh Dewas KPK ini dinantikan banyak pihak untuk menjawab pertanyaan publik mengenai transparansi dan konsistensi penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan