Tiga Tuntutan KAMI kepada Dewas KPK
Dalam laporannya, KAMI menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas.
- Penilaian terhadap dampak tindakan tersebut terhadap kredibilitas lembaga KPK.
- Pengambilan langkah etik dan kelembagaan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Desakan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Desakan untuk segera menindaklanjuti laporan ini juga datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Pada Rabu, 24 Desember 2025, ia mendatangi Dewas KPK untuk mempertanyakan kelanjutan laporannya yang dinilai tidak segera ditangani.
Pemeriksaan etik oleh Dewas KPK ini dinantikan banyak pihak untuk menjawab pertanyaan publik mengenai transparansi dan konsistensi penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi.
Artikel Terkait
KPK Didorong Periksa Jokowi Saksi Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Rp1 Triliun
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Oegroseno Ungkap Pemeriksaan Gus Dur, Bandingkan dengan Kasus Ijazah Jokowi