Tiga Tuntutan KAMI kepada Dewas KPK
Dalam laporannya, KAMI menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas.
- Penilaian terhadap dampak tindakan tersebut terhadap kredibilitas lembaga KPK.
- Pengambilan langkah etik dan kelembagaan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Desakan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Desakan untuk segera menindaklanjuti laporan ini juga datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Pada Rabu, 24 Desember 2025, ia mendatangi Dewas KPK untuk mempertanyakan kelanjutan laporannya yang dinilai tidak segera ditangani.
Pemeriksaan etik oleh Dewas KPK ini dinantikan banyak pihak untuk menjawab pertanyaan publik mengenai transparansi dan konsistensi penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang