Dokter Richard Lee Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Tunjukan Kejanggalan di Polda Metro Jaya
MULTAQOMEDIA.COM - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan treatment kecantikan, Dokter Richard Lee, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Kedatangannya mencuri perhatian karena adanya perlakuan tidak biasa yang diterimanya.
Berbeda dari tersangka pada umumnya, Dokter Richard Lee diketahui mengendarai mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 707 PHS hingga masuk langsung ke area Gedung Ditreskrimsus. Padahal, area tersebut biasanya terbatas dan hanya kendaraan personel yang diizinkan masuk. Tersangka lain biasanya harus berjalan kaki dari pintu masuk sebelum menjalani pemeriksaan.
Dokter Richard Lee tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, hanya mengonfirmasi kehadirannya. "Datang siang. Dari lawyernya sudah confirm ke penyidik," ujar Reonald.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru