Reonald menyebutkan, meski telah berstatus tersangka, Dokter Richard Lee tidak langsung ditahan. Keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. "Apabila tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan, sangat terbuka kemungkinan tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Pelapor
Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan ini menyusul laporan polisi (LP) bernomor register LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya yang dilaporkan pada 2 Desember 2024. Pelapor dalam kasus ini adalah Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
Konflik antara Doktif Samira dan Dokter Richard Lee disebutkan telah berlangsung lama, berawal dari saling tuduh terkait obat dan treatment kecantikan. Perseteruan ini akhirnya berujung pada saling melaporkan ke pihak berwajib. Sebelumnya, Doktif Samira juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jaksel.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di industri kecantikan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru