Reonald menyebutkan, meski telah berstatus tersangka, Dokter Richard Lee tidak langsung ditahan. Keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. "Apabila tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan, sangat terbuka kemungkinan tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Pelapor
Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan ini menyusul laporan polisi (LP) bernomor register LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya yang dilaporkan pada 2 Desember 2024. Pelapor dalam kasus ini adalah Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
Konflik antara Doktif Samira dan Dokter Richard Lee disebutkan telah berlangsung lama, berawal dari saling tuduh terkait obat dan treatment kecantikan. Perseteruan ini akhirnya berujung pada saling melaporkan ke pihak berwajib. Sebelumnya, Doktif Samira juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jaksel.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di industri kecantikan.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan