Wagub Babel Hellyana Klaim Tak Tahu Ijazahnya Palsu, Diperiksa 10 Jam oleh Bareskrim
MULTAQOMEDIA.COM - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya usai proses pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
Hellyana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 7 Januari 2025. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam itu menghadapkan sang Wagub pada 25 pertanyaan dari penyidik.
Pertanyaan Fokus pada Proses Kuliah di Universitas Azzahra
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengungkapkan bahwa mayoritas pertanyaan penyidik berpusat pada proses perkuliahan kliennya di Universitas Azzahra. "Ada 25 pertanyaan. Mayoritas berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra," kata Zainul kepada awak media.
Zainul menegaskan dengan tegas bahwa Hellyana sama sekali tidak mengetahui adanya masalah pada dokumen ijazah yang dimilikinya. Ia menyatakan bahwa kliennya justru diduga menjadi korban dari kesalahan administrasi internal kampus.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru