Ijazah Telah Digunakan untuk Berbagai Keperluan Resmi
Lebih lanjut, pengacara tersebut menjelaskan bahwa ijazah Sarjana Hukum milik Hellyana telah diterima sejak tahun 2012 dan telah digunakan dalam berbagai agenda resmi tanpa pernah mendapat masalah.
"Sudah digunakan di beberapa kesempatan. Saat Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian pada pencalonan legislatif DPRD Provinsi. Tidak pernah ada yang mempersoalkan. Jadi tidak ada unsur kepalsuan dan semua bukti surat sudah kami tunjukkan," jelas Zainul Arifin.
Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Sebagaimana diketahui, Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam kasus ini, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi: Analisis Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
KPK Didorong Periksa Jokowi Saksi Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Rp1 Triliun