Kasus Korupsi Kuota Haji dan Sorotan Degradasi Moral Pejabat oleh Anhar Gonggong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Penetapan ini bukan hanya menambah daftar panjang menteri era Presiden Joko Widodo yang tersandung kasus korupsi, tetapi juga memantik diskusi serius mengenai degradasi moral di lingkungan pemerintahan.
Sejarawan Anhar Gonggong Soroti Rantai Korupsi di Kementerian Agama
Dalam sebuah siniar di kanal YouTube Anhar Gonggong Official dan Reform Syndicate, sejarawan ternama Anhar Gonggong menyoroti fenomena korupsi yang berulang di Kementerian Agama. Rentetan kasus, mulai dari pengadaan mushaf Al-Qur'an hingga yang terbaru yaitu pembagian kuota haji, menjadi perhatian publik.
"Padahal seharusnya semua orang yang bekerja di departemen agama itu adalah orang yang punya moral yang sangat tinggi dan tidak akan goyah dengan apapun. Tapi, ternyata apa yang terjadi, menterinya saja korup," ujar Anhar dalam siniar yang ditayangkan pada 17 Desember 2025 itu.
Masalah Bukan pada Kuota, Tapi pada Penyelewengan Aturan
Anhar Gonggong menjelaskan bahwa persoalan pembagian kuota haji seharusnya tidak menjadi masalah besar jika prosesnya berjalan transparan dan sesuai aturan. Namun, adanya praktik penyelewenganlah yang memicu konflik dan akhirnya menarik perhatian KPK untuk bertindak.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru