KPK: Anggota DPRD PDIP Nyumarno Diduga Terima Rp600 Juta dari Penyedia Suap Bupati Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Nyumarno, diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak penyedia suap, Sarjan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan temuan ini usai pemeriksaan terhadap Nyumarno yang berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK.
"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Budi menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami maksud dan tujuan pemberian uang dari Sarjan kepada politikus PDIP tersebut.
Bantahan Nyumarno Soal Pemeriksaan Aliran Dana
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, Nyumarno membantah dirinya dicecar penyidik terkait aliran dana dari Bupati Ade Kuswara Kunang.
"Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya pak Bupati atau apa, itu tidak ada, itu tidak benar," ujar Nyumarno di lokasi KPK, Senin malam.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru