Latar Belakang Kasus Suap Bupati Bekasi
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang (Kades Sukadami), dan seorang pengusaha bernama Sarjan sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek atau "ijon proyek" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK mengungkap, setelah terpilih, Ade Kuswara Kunang mulai berkomunikasi dengan Sarjan yang berperan sebagai penyedia paket proyek. Dalam kurun waktu setahun (Desember 2024 - Desember 2025), Ade diduga rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara, termasuk ayahnya.
Total Dana Ijon dan Uang yang Diamankan KPK
Total nilai ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima dana dari sejumlah pihak lain senilai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Bupati Bekasi non-aktif ini mencapai Rp14,2 miliar.
Dari kegiatan OTT, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut merupakan sisa dari setoran ijon tahap keempat dari Sarjan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru