Latar Belakang Kasus Suap Bupati Bekasi
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang (Kades Sukadami), dan seorang pengusaha bernama Sarjan sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek atau "ijon proyek" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK mengungkap, setelah terpilih, Ade Kuswara Kunang mulai berkomunikasi dengan Sarjan yang berperan sebagai penyedia paket proyek. Dalam kurun waktu setahun (Desember 2024 - Desember 2025), Ade diduga rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara, termasuk ayahnya.
Total Dana Ijon dan Uang yang Diamankan KPK
Total nilai ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima dana dari sejumlah pihak lain senilai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Bupati Bekasi non-aktif ini mencapai Rp14,2 miliar.
Dari kegiatan OTT, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut merupakan sisa dari setoran ijon tahap keempat dari Sarjan.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan