KPK Periksa Petinggi PBNU Gus Aiz, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz. Ia telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, "Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan." Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi," jelas Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Ketika ditanya apakah aliran dana tersebut mengarah ke institusi PBNU, KPK menyatakan bahwa fokus pemeriksaan saat ini masih pada Aizzudin Abdurrahman secara personal. "Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan," tegas Budi.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu:
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru