KPK Periksa Gus Aiz PBNU Terkait Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

- Selasa, 13 Januari 2026 | 13:25 WIB
KPK Periksa Gus Aiz PBNU Terkait Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

  • Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus Menag

  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Kejanggalan dalam Pembagian Kuota Tambahan

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan, terutama dalam pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai menyimpang dari UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Pemeriksaan terhadap Gus Aiz oleh KPK menjadi langkah penting untuk menelusuri lebih dalam aliran dana dan keterkaitan berbagai pihak dalam kasus korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara triliunan rupiah ini.


Halaman:

Komentar