- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus Menag
- Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Kejanggalan dalam Pembagian Kuota Tambahan
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan, terutama dalam pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai menyimpang dari UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Pemeriksaan terhadap Gus Aiz oleh KPK menjadi langkah penting untuk menelusuri lebih dalam aliran dana dan keterkaitan berbagai pihak dalam kasus korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara triliunan rupiah ini.
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG