- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus Menag
- Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Kejanggalan dalam Pembagian Kuota Tambahan
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan, terutama dalam pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai menyimpang dari UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Pemeriksaan terhadap Gus Aiz oleh KPK menjadi langkah penting untuk menelusuri lebih dalam aliran dana dan keterkaitan berbagai pihak dalam kasus korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara triliunan rupiah ini.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang